Pages

Jumat, 21 Februari 2014

AD /ART KWT KUNTUM MEKAR



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK WANITA TANI KUNTUM MEKAR
Dusun Kubang Desa Cisontrol Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Wanita Tani ini bernama Kuntum Mekar dan berkedudukan di Dusun Kubang Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Kelompok Wanita Tani Kuntum Mekar berdiri pada tanggal 5 Juli 1979 dengan No Registrasi 32.07.15.003/P.01W/01/1979

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
Maksud dan tujuan Kelompok Wanita Tani ini adalah :
1.  Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu : peternak ayam buras, peternak domba / kambing, petani sawah, petani ikan, dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat.
2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
3.  Meningkatkan kesejahteraan anggota Kelompok Wanita Tani.

BAB III
SIFAT

Pasal 4
1. Kelompok Wanita Tani “Kuntum Mekar” adalah Organisasi Kemasyarakatan profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup daerah atas dasar kesamaan kegiatan, minat dan fungsi dibidang pembangunan pertanian.
2. Status Kelompok Wanita Tani “Kuntum Mekar” adalah independen dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan kegiatan di sektor pertanian.
3.  Kelompok Wanita Tani ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.

Pasal 5
Kelompok Wanita Tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya.

BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Wanita Tani berusaha :

1. Menggali ilmu tentang beternak dan bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat.
2.  Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3.  Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
4. Meningkatkan pengetahuan dan penggunaan teknologi dikalangan anggota kelompok agar lebih mampu mengembangkan usaha pertanian secara profesional.
5. Melaksanakan kegiatan kegiatan usaha produktif yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteran petani dan masyarakat pedesaan.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Kelompok Wanita Tani ini terdiri dari :
1.    Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Kelompok Wanita Tani
2.    Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.

Pasal 8
Pendapatan-pendapatan Kelompok Wanita Tani terdiri dari :
1.    Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat Kelompok Wanita Tani
2.    Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3.    Penghasilan-penghasilan dari usaha Kelompok Wanita Tani yang sah.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK WANITA TANI  KUNTUM MEKAR
BAB I
PRINSIP ORGANISASI

Pasal I
Sebagai suatu organisasi Kelompok Wanita Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di RT 01 RW 11 Dusun Kubang Desa Cisontrol Kecamatan Rancah Kabupaen Ciamis. Selaku Kelompok Wanita Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai Kelompok Wanita Tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.  Anggota Kelompok Wanita Tani “Kuntum Mekar” adalah perorangan, warga Dusun Kubang Desa Cisontrol yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota Kelompok Wanita Tani “Kuntum Mekar”  yang memiliki perhatian dan minat terhadap pembangunan pertanian dan pedesaan serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang ditetapkan oleh Kelompok Wanita Tani “Kuntum Mekar”.
2.  Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi Kelompok Wanita Tani.
3.  Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi dan wajib aktif melaksanakan program organisasi.

Pasal 3
Anggota Kelompok Wanita Tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.    Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2.    Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3.    Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah Kelompok Wanita Tani.
4.    Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Wanita Tani
5.    Berdomilisi di wilayah Dusun Kubang Desa Cisontrol

Pasal 4
Keanggotaan Kelompok Wanita Tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan

Pasal 5
Permintaan menjadi anggota
1.    Permintaan menjadi anggota Kelompok Wanita Tani Kuntum Mekar harus diajukan secara tertulis kepada ketua kelompok
2.    Harus mengisi Biodata/profil anggota
3.    Penerimaan keanggotaan disyahkan oleh pengurus
4.    Penolakan keanggotaan ditentukan oleh pengurus dengan alasan yang jelas.

Pasal 6
Anggota Kelompok Wanita Tani mempunyai kewajiban :
1.    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok
3.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Kelompok Wanita Tani berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 7
Anggota Kelompok Wanita Tani mempuyai hak :
1.    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.    Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Wanita Tani Kuntum Mekar
3.    Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.    Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.    Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Wanita Tani Ngudi Rahayu menurut ketentuan yang berlaku
7.    Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Wanita Tani Ngudi Rahayu menurut ketentuan yang berlaku

Pasal 8
Berakhirnya keanggotaan Kelompok Wanita Tani :
1.    Meninggal dunia
2.    Mundur atas permintaan sendiri
3.    Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan Kelompok Wanita Tani
4.    Diberhentikan oleh pengurus, karena :
a.    Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota
b.    Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
-          Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas
-          Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan   resmi
c.    Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota
d.   Melakukan tindak pidana
e.    Mencemarkan nama baik Kelompok Wanita Tani, pengurus, anggota dan PPL.

BAB III
RAPAT ANGGOTA

Pasal 9
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Wanita Tani

Pasal 10
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.



Pasal 11
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.

Pasal 12
Syahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.

Pasal 13
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.

Pasal 14
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 15
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
1.   Undangan Rapat
2.   Acara Rapat
3.   Waktu Rapat
4.   Notulen Rapat

Pasal 16
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.

Pasal 17
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.

BAB IV
SANKSI

Pasal 18
Sanksi organisasi Kelompok Wanita Tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Kelompok Wanita Tani. Adapun sanksi yang diberlakukan adalah sebagai berikut :
1.  Pencemaran nama baik Kelompok Wanita Tani, pengurus anggota dan PPL dan atau Kelompok Wanita Tani lain akan diberhentikan
2.  Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi akan diberhentikan
3.  Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan
4.  Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.




BAB V
BADAN PENGURUS

Pasal 19
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Kelompok Wanita Tani dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Kelompok Wanita Tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.

Pasal 20
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.

Pasal 21
Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :
1.   Menyalah gunakan wewenang
2.   Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok
3.   Tidak mentaati AD dan ART kelompok

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22
1.   Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri
2. Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok di Dusun Kubang Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat  pada Tanggal 22 Februari 2008.
3.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
:
Cisontrol
Pada tanggal
:
22 Februari 2008



Sekretaris

Ketua









(SUHARTINI)

(ESIH KURNIASIH)

































0 komentar:

Posting Komentar