ANGGARAN DASAR
KELOMPOK WANITA TANI KUNTUM MEKAR
Dusun Kubang Desa Cisontrol
Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok
Wanita Tani ini bernama Kuntum Mekar dan berkedudukan di Dusun Kubang Desa Cisontrol,
Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Kelompok Wanita Tani Kuntum Mekar berdiri pada tanggal 5
Juli 1979 dengan No Registrasi 32.07.15.003/P.01W/01/1979
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Kelompok Wanita Tani ini adalah :
1. Berusaha
meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian
yaitu : peternak ayam buras, peternak domba / kambing, petani sawah, petani
ikan, dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat.
2. Membina
rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama,
Nusa dan Bangsa.
3. Meningkatkan
kesejahteraan anggota Kelompok Wanita Tani.
BAB
III
SIFAT
Pasal 4
1. Kelompok Wanita Tani “Kuntum Mekar” adalah Organisasi
Kemasyarakatan profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup daerah atas
dasar kesamaan kegiatan, minat dan fungsi dibidang pembangunan pertanian.
2. Status Kelompok
Wanita Tani “Kuntum Mekar” adalah independen dalam rangka merancang dan
melaksanakan program dan kegiatan di sektor pertanian.
3. Kelompok
Wanita Tani ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi
untuk kepentingan bersama.
Pasal 5
Kelompok Wanita Tani
ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun
aliran-aliran lainnya.
BAB
IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok
Wanita Tani berusaha :
1. Menggali
ilmu tentang beternak dan bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan
kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat.
2. Berusaha
menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3. Melakukan
kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang
Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
4. Meningkatkan
pengetahuan dan penggunaan teknologi dikalangan
anggota kelompok agar lebih mampu mengembangkan usaha pertanian secara profesional.
5. Melaksanakan
kegiatan kegiatan usaha produktif yang diarahkan untuk meningkatkan
kesejahteran petani dan masyarakat pedesaan.
BAB
V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan
Kelompok Wanita Tani ini terdiri dari :
1. Kekayaan
pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Kelompok Wanita Tani
2. Aset-aset
yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun
badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan
Kelompok Wanita Tani terdiri dari :
1. Bantuan/sumber
apapun yang sifatnya tidak mengikat Kelompok Wanita Tani
2. Bantuan
dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3. Penghasilan-penghasilan
dari usaha Kelompok Wanita Tani yang sah.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
WANITA TANI KUNTUM MEKAR
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal I
Sebagai suatu organisasi Kelompok Wanita Tani yang bergerak dibidang
pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan
dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di RT 01 RW 11 Dusun
Kubang Desa Cisontrol Kecamatan Rancah Kabupaen Ciamis. Selaku Kelompok Wanita
Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan
teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif
berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan
di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai Kelompok
Wanita Tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta
senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan
kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Kelompok
Wanita Tani “Kuntum Mekar” adalah perorangan, warga Dusun Kubang Desa Cisontrol
yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota Kelompok Wanita Tani “Kuntum
Mekar” yang memiliki perhatian dan minat
terhadap pembangunan pertanian dan pedesaan serta mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang ditetapkan oleh Kelompok Wanita Tani “Kuntum
Mekar”.
2. Setiap
anggota mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak
dipilih menjadi pengurus organisasi Kelompok Wanita Tani.
3. Setiap
anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, wajib
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi
dan wajib aktif melaksanakan program organisasi.
Pasal 3
Anggota Kelompok Wanita
Tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Warga
Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Memiliki
kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3. Memiliki
lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah Kelompok Wanita Tani.
4. Sanggup
melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Wanita
Tani
5. Berdomilisi
di wilayah Dusun Kubang Desa Cisontrol
Pasal 4
Keanggotaan Kelompok
Wanita Tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan
Pasal 5
Permintaan menjadi anggota
1. Permintaan
menjadi anggota Kelompok Wanita Tani Kuntum Mekar harus diajukan secara
tertulis kepada ketua kelompok
2. Harus
mengisi Biodata/profil anggota
3. Penerimaan
keanggotaan disyahkan oleh pengurus
4. Penolakan
keanggotaan ditentukan oleh pengurus dengan alasan yang jelas.
Pasal 6
Anggota Kelompok Wanita
Tani mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha kelompok
3. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Kelompok
Wanita Tani berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 7
Anggota Kelompok Wanita
Tani mempuyai hak :
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Wanita Tani Kuntum Mekar
3. Meminta
rapat anggota bila diperlukan
4. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Mendapat
pelayanan yang sama dengan anggota lain
6. Mendapat
keterangan mengenai perkembangan Kelompok Wanita Tani Ngudi Rahayu menurut
ketentuan yang berlaku
7. Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Wanita Tani Ngudi Rahayu
menurut ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Berakhirnya keanggotaan
Kelompok Wanita Tani :
1. Meninggal
dunia
2. Mundur
atas permintaan sendiri
3. Tidak
melakukan kegiatan usaha tani di hamparan Kelompok Wanita Tani
4. Diberhentikan
oleh pengurus, karena :
a. Melanggar
ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat
anggota
b. Tidak
memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
-
Tidak membayar simpanan pokok, simpanan
wajib dan iuran kas
-
Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga
kali berturut-turut tanpa pemberitahuan
resmi
c. Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota
d. Melakukan
tindak pidana
e. Mencemarkan
nama baik Kelompok Wanita Tani, pengurus, anggota dan PPL.
BAB
III
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 9
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Kelompok Wanita Tani
Pasal 10
Dalam rapat anggota,
tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 11
Rapat anggota di adakan
sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat
mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 12
Syahnya rapat anggota
dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh
rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 13
Dalam hal rapat anggota
tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka
dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu
penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 14
Keputusan rapat anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata
mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota
yang hadir.
Pasal 15
Dalam pengaturan rapat
anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
1. Undangan
Rapat
2. Acara
Rapat
3. Waktu
Rapat
4. Notulen
Rapat
Pasal 16
Semua keputusan rapat
anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat
anggota.
Pasal 17
Untuk undangan dan
kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB
IV
SANKSI
Pasal 18
Sanksi organisasi Kelompok
Wanita Tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin
kepastian pelaksanaan organisasi Kelompok Wanita Tani. Adapun sanksi yang
diberlakukan adalah sebagai berikut :
1. Pencemaran
nama baik Kelompok Wanita Tani, pengurus anggota dan PPL dan atau Kelompok
Wanita Tani lain akan diberhentikan
2. Tidak
merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi akan
diberhentikan
3. Mencuri
hasil tani anggota lainnya akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan
4. Mencuri
alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan
dari keanggotaan.
BAB
V
BADAN
PENGURUS
Pasal 19
Pengurus mempunyai
kedudukan yang strategis dalam manajemen Kelompok Wanita Tani dan bertanggung
jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Kelompok Wanita Tani sesuai dengan
mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Pengurus kelompok
diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus
dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 21
Rapat pengurus dapat
memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :
1. Menyalah
gunakan wewenang
2. Melakukan
kecurangan yang merugikan kelompok
3. Tidak
mentaati AD dan ART kelompok
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 22
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian
dengan peraturan tersendiri
2. Anggaran
Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta
musyawarah kelompok di Dusun Kubang Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah,
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
pada Tanggal 22 Februari 2008.
3. Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
|
:
|
Cisontrol
|
||
Pada tanggal
|
:
|
22 Februari 2008
|
||
Sekretaris
|
Ketua
|
|||
(SUHARTINI)
|
(ESIH
KURNIASIH)
|
|||
0 komentar:
Posting Komentar